Beranda » Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan

Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan

Dalam rangka mewujudkan Visi yaitu “Menjadikan PT PRAJAYA ADHIMULIA SOLUSINDO sebagai perusahaan IT terbaik yang paling dipilih oleh pelanggan seluruh Indonesia” maka segenap jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT PRAJAYA ADHIMULIA SOLUSINDO berkomitmen untuk menjalankan Sistem Manajemen Integrasi (SMI) yang terdiri dari Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara terintegrasi dan menyeluruh, dengan cara:

  1. Menjamin kualitas produk dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pelanggan,
  2. Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan,
  3. Mengidentifikasi dan mengendalikan sumber bahaya di lingkungan perusahaan serta berupaya mengurangi risiko K3 yang ada untuk mencapai Zero accident,
  4. Melibatkan seluruh karyawan, kontraktor, penyedia eksternal dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan K3 di lingkungan perusahaan,
  5. Menetapkan dan menyediakan proses dan wadah konsultasi dan partisipasi pekerja,
  6. Sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir (Zero tolerance) penyuapan dalam setiap aktivitas operasional perusahaan,
  7. Mendorong seluruh karyawan melaporkan Penyuapan atau dugaan penyuapan dengan itikad baik dan berlandaskan keyakinan yang wajar tanpa kekhawatiran adanya penolakan atau pembalasan,
  8. Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan dengan memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
  9. Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  10. Menetapkan, menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Integrasi secara berkesinambungan,
  11. Meningkatkan kompetensi dan kesadaran karyawan akan ISO 9001:2015, ISO 37001:2016, dan ISO 45001:2018,
  12. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perusahaan, produk dan layanan, anti-penyuapan, keselamatan dan Kesehatan kerja serta persyaratan lainnya,
  13. Menerapkan manajemen krisis, tanggap darurat dan keberlangsungan bisnis yang efektif
  14. Melakukan tindakan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Integrasi.

Kebijakan SMI akan selalu ditinjau untuk kesesuaiannya dan harus dipahami oleh seluruh karyawan untuk menjadi landasan dalam bekerja. Kebijakan ini juga akan dikomunikasikan kepada pihak berkepentingan terkait lainnya.

Jakarta, 03 April 2024

Bagikan ke

Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan

Komentar (0)

Saat ini belum tersedia komentar

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan
Tias
● online
Halo, perkenalkan nama saya Tias
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja